NFT (Non Fungible Token) sedang viral dan hangat dibicarakan di dunia maya setelah seorang pemuda dengan identitas maya Ghozali Everyday meraup keuntungan milyaran hasil dari menjual foto selfie dengan NFT. NFT sendiri memiliki fungsi seperti sertifikat digital yang menujukkan terhadap suatu karya seni yang bisa diperjualbelikan di pasar daring atau marketplace digital, seiring ramainya dunia Cryptocurrency membuat NFT ramai digunakan untuk meraup keuntungan.
Berbeda dengan mata uang crypto, pemilik harus menjual aset digital (seperti foto, karya seni, dll) untuk mendapatkan keuntungan. Kasus Ghozali Everyday membuat banyak penduduk Indonesia beramai-ramai mencoba mengikuti dengan melakukan upload foto selfie untuk dijual dan dikonversi menjadi NFT. Dan yang menjadi ancaman saat ini adalah tidak sedikit swafoto (foto selfie) yang dijual adalah foto selfie dengan memegang KTP Elektronik.
Zudan Arif Fakrullah Direktur Jenderal Kepundudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri mengingatkan bahaya mengunggah NFT berupa foto KTP.
“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya itu sangat rentan dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh ‘pemulung data'”
kata Zudan di kutip dari pikiran-rakyat.com.
Pelaku kejahatan menggunakan foto dokumen kependudukan berisi informasi data diri disebut penipuan. Informasi pribadi juga dapat dijual melalui situs gelap.
“Karena data kependudukan itu dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online, misalnya seperti pinjol,” katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Oleh karena itu, Zudan menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah dalam menampilkan data pribadi di media online manapun.
Dengan adanya fenomena ini Warga Masyarakat Gunungkidul juga patut mewaspadai dan berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan Data Kependudukannya. “Intinya jangan mudah memberikan data pribadi terutama data yang ada pada KTP Elektronik dan Kartu Keluarga, termasuk menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, baik berupa fisik, fotokopi, maupun sebatas foto” kata Anton Wibowo., S.Kom Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Bidang PIAK Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul.
Oleh karena itu mari kita jaga kerahasiaan Data Pribadi dan Data Kependudukan salah satunya dengan cara mengurus sendiri Dokumen Kependudukan panjenengan.
Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!